“Kehidupan yang
serba cepat menuntut penyediaan segala sesuatu secara instan (cepat saji).
Termasuk pemenuhan kebutuhan makanan dan minuman sehari-hari. Namun, hal ini
dimanfaatkan pihak tertentu yang menyatakan bahwa produknya bebas bahan
pengawet. Padahal, berdasarkan komposisinya, produk tersebut adalah hasil
tanaman yang mudah rusak. Bahaya apakah yang terdapat pada makanan yang
mengandung bahan pengawet?"
Ada 26 Jenis
Pengawet makanan merupakan bahan yang ditambahkan pada
makanan untuk mencegah atau menghambat terjadinya kerusakan atau pembusukan
makanan.Penggunaan pengawet terutama dilakukan oleh perusahaan yang memproduksi
makanan mudah rusak. Dengan pemberian bahan pengawet tersebut, diharapkan
makanan tetap terpelihara kesegarannya. Selain juga mencegah terjadinya
kerusakan bahan makanan.
Berdasarkan Permenkes No.722/88 terdapat 26 jenis
pengawet yang diizinkan untuk digunakan dalam makanan. Adapun kelompok pengawet
tersebut adalah: asam benzoat, asam propionat, asam sorbat, belerang dioksida,
etil p-hidroksi benzoat, kaloum benzoat, kalium bisulfit, kalium nitrat, kalium
nitrit, kalium propionat, kalium sorbat, kalium sulfit, kalsium benzoat,
kalsium propionat, kalsium sorbat, natrium benzoat, metil-p-hidroksi benzoat,
natrium bisulfit, natirum metabisulfit, natrium nitrat, natrium nitrit, natrium
propionat, natrium sulfit, nisin, propil-p-hidroksi benzoat. Penggunaan
pengawet tersebut harus mengikuti takaran yang dibenarkan.
Pengawet yang tidak diizinkan namun kemungkinan
dipergunakan seperti formalin dan boraks pada makanan tertentu sangatlah
berbahaya. Bahayanya penggunaan formalin karena dapat menyebabkan di antaranya
kanker paru-paru serta gangguan pada alat pencernaan dan jantung. Penggunaan
boraks sebagai pengawet makanan dapat menyebabkan diantaranya gangguan pada
otak, hati, dan kulit.
Lebih Selektif
Upaya produsen (pelaku usaha) dalam memberikan
perlindungan konsumen sehubungan dengan penggunaan bahan pengawet pada makanan,
adalah dengan memenuhi ketentuan tentang pengaturan penggunaan pengawet
terhadap produk makanannya. Penggunaan pengawet yang diizinkan dan takaran yang
benar, diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen dan
kemungkinan penggunaan zat yang mengandung bahaya.
Hak konsumen atas keamanan dan keselamatan terhadap
barang yang dikonsumsi harus dihormati oleh produsen. Sebab, hak
tersebut dilindungi oleh undang-undang yang memberikan perlindungan terhadap
konsumen (UUPK No.8 tahun 1999).
Kembali ke alam atau makanan yang alami bisa menjadi
pilihan yang lebih baik. Bahaya pengawet terhadap tubuh dipengaruhi oleh
berbagai faktor, di antaranya pengawet yang digunakan, dalam hal ini jenis dan
takaran serta pola konsumsi.
Lama dan seringnya mengonsumsi makanan dengan pengawet
kemungkinan menimbulkan terjadinya akumulasi zat-zat tertentu yang bisa memicu
reaksi yang menyebabkan sakit. Tanggung jawab konsumen terhadap kesehatan,
salah satunya adalah dengan lebih selektif memilih pola konsumsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar